get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP, jika Tak Memadankan Akan Menghadapi Kendala Ini

Korlantas Polri Akan Gunakan NIK KTP Gantikan Nomor SIM, Diterapkan 2025

Jum'at, 24 Mei 2024 | 18:15 WIB
header img
Korlantas Polri akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). (ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Korlantas Polri akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencananya, kebijakan itu akan diterapkan pada 2025.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan NIK KTP digunakan untuk menertibkan data pribadi masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk mendukung pemerintah menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK. 

"Wacana tahun depan insya Allah, untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024). 

Yusri mengungkapkan kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda. 

"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia," katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut