JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pinjaman Online atau Pinjol merupakan fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online atau daring. Pinjol saat ini sudah marak beredar di masyarakat bahkan sebagian besar telah menjerat mereka karena gagal bayar.
Masyarakat yang telah terjerat pinjol harus memiliki strategi dan rencana keuangan yang baik saat melunasi utang pinjol. Hal tersebut dikarenakan, pada saat melunasi utang pinjol tersebut akan membutuhkan waktu dan upaya yang cukup panjang.
Masyarakat yang ingin melunasi utang pinjol tersebut juga harus memiliki komitmen yang kuat dan sikap yang bijak pada saat menghadapi masalah keuangan. Sebisa mungkin hindari masuk ke dalam utang baru.
Inilah cara yang dapat dilakukan masyarakat pada saat melunasi utang pinjol :
1. Susun Rencana Anggaran
Menyusun rencana anggaran bulanan yang rinci dapat mempermudah pengelolaan pendapatan dan pengeluaran. Pada pembuatan anggaran, pastikan dana untuk membayar utang masuk kedalamnya.
2. Evaluasi Seluruh Utang
Mencatat semua utang dan mengevaluasinya. Hal tersebut juga termasuk bunga yang harus dibayar dan waktu jatuh tempo pembayaran. Cara ini akan membantu mendapatkan gambaran yang jelas tentang situasi keuangan yang sedang Anda hadapi.
3. Cari Pendapatan Tambahan
Selain pekerjaan utama, coba untuk mencari pendapatan tambahan seperti pekerjaan sampingan atau proyek paruh waktu. Hal tersebut dapat membantu untuk mengumpulkan uang tambahan demi bisa membayar utang lebih cepat.
4. Buat Skala Prioritas Utang
Fokuslah pada membayar pinjaman dengan suku bunga tertinggi terlebih dahulu. Dengan demikian, hal ini akan membantu dalam mengurangi beban bunga yang harus dibayar.
5. Hubungi Pemberi Pinjaman
Jika menghadapi situasi seperti ini, jangan ragu untuk menghubungi pemberi pinjaman. Beberapa pemberi pinjaman mungkin bersedia untuk bernegosiasi mengenai jadwal pembayaran atau memberikan suku bunga yang lebih rendah.
6. Jangan Buka Pinjaman Baru
Hindari mengambil pinjaman baru dari pinjol atau sumber lain agar tidak terjadi utang pinjaman lainnya.
Editor : Maulana Salman