get app
inews
Aa Read Next : Link Live Streaming Arab Saudi Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kick-off 01.00 WIB

22 Jemaah Haji Dideportasi Negara Visa Palsu, Menag: Kita Akan Sanksi Travelnya

Rabu, 05 Juni 2024 | 09:25 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang melanggar aturan visa haji. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 22 jemaah haji Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena menggunakan visa palsu. Merespons hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang berani menyediakan visa selain visa resmi haji kepada para jemaah.

"Kita akan berikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menag Yaqut saat diwawancarai media di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Menag Yaqut juga menggarisbawahi peringatan dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi.

"Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tuturnya.

Perlu diketahui, regulasi mengenai visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

UU tersebut menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa haji kuota Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, termasuk tambahan kuota 20.000 jemaah.

Sedangkan bagi WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, keberangkatannya diwajibkan melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan jemaah dengan visa haji mujamalah juga diwajibkan melapor kepada menteri agama.

"Di luar aturan tersebut pasti akan jadi masalah," kata Menag Yaqut. 

Kasus ini bermula dari diamankannya rombongan WNI oleh polisi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi pada Selasa (28/5/2024) di Bir Ali saat menuju Mekkah.

Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap dan hanya memiliki visa umrah.

Pihak berwenang Arab Saudi kemudian mendeportasi 22 jemaah karena terbukti menggunakan visa palsu.

Ke-22 jemaah tersebut dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) dengan biaya pribadi. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut