BANDUNG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Barat membuka hotline di nomor 082211124007 untuk menampung berbagai informasi dari masyarakat terkait penanganan kasus Vina Cirebon. Pihaknya mengungkapkan akan mendalami seluruh informasi yang didapat dari hotline tersebut.
Ini merupakan kali pertama Polda Jabar memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky usai konferensi pers penetapan tersangka Pegi Setiawan hampir dua pekan lalu.
"Mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan menginformasikan kepada kami untuk melengkapi informasi yang ada," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (6/6/2024) malam.
Kombes Jules mengatakan, seluruh informasi yang didapat dari hotline tersebut akan didalami dan diverifikasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Kami membuka hotline informasi pada nomor 082211124007. Pemberi informasi harus memberikan identitas yang benar dan informasi dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
"Tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami mengimbau masyarakat bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis mereka," ucapnya lagi.
Kombes Jules memastikan, Polda Jabar dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan secara profesional, prosedural dan proporsional.
"Saat ini, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.
Selain Komnas HAM dan Kompolnas, Polda Jabar juga melibatkan fungsi Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tim asistensi.
"Dengan fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial (medsos), Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri atas Itwasda, Propam, Ditreskrimum (pengawas penyidik)," ujarnya.
Kabid Humas menuturkan, Polda Jabar meminta doa dari seluruh masyarakat agar kasus ini segera terungkap secara tuntas. Selain itu, meminta masyarakat untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum benar.
"Kami mohon doa semoga penanganan kasus ini segera tuntas. Kami sampaikan untuk mari bersama-sama menjaga dan menghargai keluarga korban atas traumatis yang dialami," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi sebagai DPO dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman