BANDUNG, iNewsSemarang.id - Tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, Pegi Setiawan akan menjalani tes psikologi di Polda Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024) hari ini.
"Undangan resmi dari Polda Jabar sudah datang. Mengundang penasihat hukum untuk menghadiri, menyaksikan pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti pada Jumat (7/6/2024).
"Besok pagi (hari ini) berangkat jam 8 dari Kantor Ibu Yanti Cirebon," katanya lagi.
Diketahui, Polda Jabar memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan secara profesional, prosedural dan proporsional.
"Saat ini Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (6/6/2024) malam.
Selain Komnas HAM dan Kompolnas, Polda Jabar juga melibatkan fungsi Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tim asistensi dalam kasus Vina Cirebon.
"Dengan fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial (medsos), Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri atas Itwasda, Propam, Ditreskrimum (pengawas penyidik)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.
Masyarakat mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus pembunuhan tersebut.
Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman