get app
inews
Aa Read Next : Viral Lamaran Mewah di Pati, Seserahan Mobil HRV hingga Motor PCX Jadi Sorotan Netizen

Bos Rental Sempat Lapor Kehilangan Mobil ke Polres Jaktim sebelum Tewas Dikeroyok di Pati

Selasa, 11 Juni 2024 | 05:05 WIB
header img
Bangkai mobil Daihatsu Sigra usai dibakar massa di wilayah Desa Sumbersolo, Sukolilo Pati pada Kamis (6/6). (Lazarus Sandy)


JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH menyisakan cerita memilukan dan tragis. 

Korban dikabarkan sempat melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), sebelum ia mencari bersama rekannya dan tewas dikeroyok di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

"Betul (ada laporan itu)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024). 

Diketahui, BH membuat laporan kehilangan mobil Honda Mobilio yang sempat disewakannya selama sebulan. Namun Armunanto enggan memerinci identitas penyewa. 

"(Pelapor) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan. (Inisial) nanti aja dulu," katanya.

Sebagai informasi, bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas setelah dikeroyok warga karena dicurigai sebagai maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis (6/6/2024) lalu. 

Saat itu, BH bersama tiga rekannya pergi ke Pati untuk mengambil mobil rental yang tak kunjung dikembalikan penyewa. Korban yang berhasil melacak mobil sewaan melalui GPS lantas beranjak dari Jakarta menuju Pati. 

Nahas, saat hendak mengambil mobil miliknya, korban justru dicurigai maling dan menjadi bulan-bulanan warga hingga sang bos rental tewas, sementara lainnya mengalami luka berat. 

Berdasarkan kejadian itu, polisi pun telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat kasus pengeroyokan. 

Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra. Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari ketiga tersangka. Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut