get app
inews
Aa Read Next : Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024 Siang Ini, Klik Link-nya di Sini

Ini Syarat dan Cara Daftar Jalur Mandiri PTN Pakai KIP Kuliah 2024

Kamis, 13 Juni 2024 | 07:58 WIB
header img
cara daftar dan syarat jalur mandiri pakai KIP Kuliah (Dok Sindonews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini informasi terkait syarat dan cara daftar jalur mandiri PTN pakai KIP Kuliah 2024. Jalur mandiri masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) segera dibuka. 

Namun masih banyak masyarakat yang bertanya terkait pengunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2024 ini.

KIP Kuliah bisa digunakan calon mahasiswa baru yang mendaftar melalui seleksi jalur mandiri dengan catatan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Calon mahasiswa baru yang ingin menggunakan KIP Kuliah harus mendaftar terlebih dahulu. Berikut cara daftarnya:

1. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Calon mahasiswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif NIK diperlukan untuk memperoleh informasi sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Pendaftar yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

3. Melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

6. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di perguruan tinggi, melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Adapun untuk syarat KIP Kuliah di antaranya:

1. Merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

4. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut