Polda Jateng Tindak Tegas Penyalahgunaan LPG Subsidi, Minta Masyarakat Aktif dalam Pengawasan
KARANGAYAR, iNewsSemarang.id - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat.
“Berbagai pengungkapan yang telah dilakukan Polda Jateng dan jajaran menjadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” tegas Kombes Artanto, Senin (6/4).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Setelah pengungkapan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jateng, praktik ilegal yang menggerus hak masyarakat kecil akhirnya kembali terungkap.
Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar dugaan tindak pidana pengalihan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram tanpa izin, pada Senin (6/4/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati praktik pemindahan isi gas atau “suntik gas” tengah berlangsung di lokasi yang merupakan gudang penggilingan padi.
Editor : Ahmad Antoni