get app
inews
Aa Read Next : WNA Asal Taiwan Resmi Jadi WNI, Kakanwil: Harus Kontribusi, Tak Sekadar untuk Mempermudah Usaha

Kemenkumham Jateng: Kegagalan dalam Perencanaan sama dengan Merencanakan Kegagalan

Jum'at, 14 Juni 2024 | 19:57 WIB
header img
Kegiatan Supervisi RKA-KL Pagu Indikatif Satuan Kerja Tahun Anggaran 2025 jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk eks-Karesidenan Pekalongan, di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Jum'at (14/6/2024). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyusunan pagu indikatif menjadi salah satu periode yang sangat penting dalam perencanaan anggaran. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana menegaskan urgensi penyusunan pagu indikatif untuk melihat sejauh mana efektivitas perencanaan dan penganggaran Satuan Kerja di tahun 2025. 

"Keterlibatan pimpinan sangat penting dalam penyusunan anggaran ini," ujar Anton dalam arahannya pada kegiatan Supervisi RKA-KL Pagu Indikatif Satuan Kerja Tahun Anggaran 2025 jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk eks-Karesidenan Pekalongan, yang berlangsung di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Jum'at (14/6/2024).

"Pimpinan harus terlibat langsung. Harus ikut serta memetakan kebutuhan organisasi, agar perencanaan anggaran yang disusun sesuai dengan target-target yang ingin dicapai di tahun mendatang," sambungnya.

Dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025, kata Kadivmin, harus mereview terlebih dahulu pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan 2023. 

Menurut pria 50 tahun itu, permasalahan yang sering ditemukan oleh auditor Inspektorat Jenderal maupun Badan Pemeriksa Keuangan dalam pelaksanaan anggaran, khusus yang terkait dengan perencanaan anggaran harus menjadi perhatian.

"Misalnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, pengadaan barang dan jasa harus sesuai perencanaan awal," ungkap Anton.

"Jika memerlukan revisi dikarenakan perubahan kebijakan dan kebutuhan, harus disertakan TOR/KAK dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah. Kemudian penggunaan Belanja 52 atau Belanja Barang direalisasikan dalam bentuk 53 Belanja Modal," tambahnya.

Menurut mantan Kadivmin NTB itu, kebutuhan Belanja Modal pada tahun berjalan dapat dipenuhi melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan (ABT). 

Ia mengarahkan agar Satuan Kerja senantiasa melakukan pengecekkan terhadap ketersediaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di RKBMN dan usulkan anggarannya ke Kantor Wilayah. 

Fakta lain yang sering menjadi temuan hasil pemeriksaan menurut Kadivmin adalah masih belum tertibnya penatausahaan dan pengelolaan BMN.

"Ingat, penyusunan anggaran harus berpedoman pada Rencana Kebutuhan BMN atau RKBMN," tegas Anton.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut