Merespons hal ini, Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sosiawan mengatakan, segera memanggil pihak-pihak yang terlibat di deklarasi tersebut.
“Bawaslu Kabupaten Pati hari ini menjadwalkan meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu, yaitu Dispermades Kabupaten Pati, Kades yang memandu deklarasi pernyataan dukungan, asosiasi kades dan organisasi lainnya,” katanya, Senin (24/6/2024).
Sosiawan menegaskan, ASN, TNI, Polri termasuk kepala desa dan perangkatnya harus bersikap netral di pemilu, termasuk dalam pilkada. Diketahui, pada 27 November 2024 mendatang, akan digelar Pilkada serentak, di antaranya; Pilgub Jateng dan pemilu wali kota dan bupati di 35 daerah di Jateng. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman