get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Beruntun di Turunan Silayur Semarang

Tergiur Upah Rp2,5 Juta, Kuli Bangunan Asal Solo Nekat Jadi Kurir Narkoba

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:51 WIB
header img
Sejumlah tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam gelar di Mapolrestabes Semarang. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Heri Apriono, warga Solo, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia merupakan salah satu tersangka dari 36 orang ditangkap anggota Polrestabes Semarang terkait kasus narkoba dalam kegiatan Operasi Bersinar Candi 2024.

Heri mengaku nekat mengambil paketan narkoba di wilayah Kota Semarang setelah tergiur iming-iming upah sebesar Rp2,5 juta dari seseorang. 

"Awalnya di WhatsApp nomor tak dikenal, terus disuruh ambil, dijanjikan akan diberi uang Rp2,5 juta, tapi belum menerima, baru dikasih Rp300 ribu, buat saya pakai rental motor, bensin dan makan," ungkapnya di Polrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024). 

Diduga, orang yang menyuruh mengambil barang haram tersebut sudah saling kenal. Hingga akhirnya mau untuk mengambil paketan sabu sebanyak 100 gram. Selain itu, pria ini juga mengaku dekat dengan narkoba, dan sering mengkonsumsi sabu sejak lama. "Tiga hari sebelumnya memakai sabu," katanya.

Dia mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu. Setiap harinya. Heri bekerja sebagai penjaga hotel dan kuli bangunan. Terakhir kali memakai, tiga hari sebelum ditangkap. "Saya jaga hotel, tapi tidak dibayar, saya kuli bangunan juga mau," jelasnya. 

Sementara, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno mengatakan kegiatan operasi bersinar candi berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 Mei 2024. Jumlah target operasi kegiatan tersebut sebanyak 12 kasus. 

"Target Operasi yang sudah ditentukan di Polrestabes Semarang, 12 kasus, pengungkapan di kita capaiannya mencapai 23 Target Operasi," sebutnya. 

Jumlah total barang bukti narkoba yang turut diamankan ada sebanyak 3,371 kilogram narkoba jenis sabu. Narkoba ekstasi 50 butir, termasuk 5,23 gram ganja sintetis. Jumlah tersangka ada 26 pengedar dan 10 pengguna, yang semuanya pria dewasa. 

"Para tersangka sebagai pengedar, pengguna, rata-rata disini pengedar. Ada juga lima orang residivis yang juga kita tangkap, kasus sama," ujarnya. 

Terkait modus baru, Wakasatresnarkoba mengatakan, sekarang ini para pelaku narkoba menggunakan media sosial dalam melancarkan aksinya jual beli online untuk peredaran. Bahkan, mereka yang berkecimpung dengan narkoba, juga menggunakan sandi untuk mengelabuhi petugas. 

"Memang dengan berkembangnya teknologi, modus operandi yang berkembang, pelaku menggunakan medsos untuk mengedarkan. Dikomunitas, sekarang pakai nama nama sandi. Tetapi kejelian kita bisa mengikuti perkembangan tersebut dan berhasil mengungkap," tegasnya. 

Diketahui, para tersangka ini juga berasal dari daerah Kabupaten Kebumen, Pekalongan, termasuk Solo, termasuk wilayah Kota Semarang.  
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut