JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy'ari yang dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin menjadi pelaksana tugas ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU Augus Mellaz, di Kantor KPU, Kamis (4/7/2024).
Afifuddin akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif. Adapun pemilihan pengganti Hasyim Asy' S2 bari diketahui menunggu keputusan presiden.
"Akan menjalan tugas organisasi sampai dengan dipilihnya ketua KPU secara definitif," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota KPU, Rabu (3/7/2024).
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP.
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman