Logo Network
Network

Usia Pensiun Semua Prajurit TNI 58 Tahun Disepakati Pemerintah

Arie Dwi Satrio , Okezone
.
Kamis, 24 Februari 2022 | 00:23 WIB
Usia Pensiun Semua Prajurit TNI 58 Tahun Disepakati Pemerintah
TNI. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Permohonan untuk menyamaratakan usia pensiun bagi semua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di usia 58 tahun disepakati pemerintah. Kesepakatan ini tertuang dalam risalah sidang perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili Direktur Jenderal Strategi Pertahanan pada Kementerian Pertahanan (Kemenhen), Mayor Jenderal TNI, Rodon Pedrason menyatakan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, substansinya sama dengan usulan pemerintah.

Gugatan itu meminta agar ada penyamarataan usia pensiun seluruh prajurit TNI. Di mana, pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI diatur untuk bintara dan tamtama hanya sampai 53 tahun. Sedangkan masa pensiun perwira sampai 58 tahun.

"Bahwa berdasarkan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada halaman 59 huruf b yang berbunyi 'mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama' menjadi 'prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun'," ujar Rodon mengutip risalah sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/2/2022).

Rodon menjelaskan, pemerintah telah mengusulkan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik. Isi RUU tersebut mirip dengan gugatan yang sedang disidangkan di MK yakni, meminta agar adanya penyamarataan masa pensiun prajurit TNI.

Ia mengatakan, RUU perubahan atas UU TNI sudah masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan keputusan DPR nomor: 8/DPRRI/II/2021-2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131.

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini