get app
inews
Aa Text
Read Next : Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp6.598,2 Triliun

Daftar 4 Uang Kertas Sudah Tak Berlaku, Segera Tukarkan sebelum 25 April 2025

Selasa, 09 Juli 2024 | 07:01 WIB
header img
4 Uang Kertas Ini Sudah Tak Berlaku, Tukarkan Sebelum 30 April 2025 (Foto: BI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Beberapa uang kertas telah dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Bagi masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih bisa ditukarkan hingga batas waktu 30 April 2025.

BI mencabut 4 uang kertas ini pada 1 Mei 1992 di antaranya Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun emisi 1980, Rp1.000 tahun emisi 1980 dan Rp500 tahun emisi 1982.

Namun demikian, BI masih memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukar uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) yang berada di Jakarta hingga 30 April 2025.

Sementara penukaran uang tersebut di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri telah berakhir pada 30 April 1995.

BI menjelaskan, uang Rupiah yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," tulis keterangan BI dalam laman resminya, Senin (8/7/2024).

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut