Jokowi Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Kata Yusril
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, siapa pun yang terbukti memiliki fakta dan alat bukti cukup bisa diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
"Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun," tegas Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Saat kembali ditanya apakah hal tersebut termasuk mantan presiden, Yusril membenarkannya. Namun, dia meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai siapa saja yang terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
"Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini," katanya.
Yusril menyebut proses pengungkapan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Editor: Ahmad Antoni