get app
inews
Aa Read Next : Kelompok Beringas Teror Semarang, Satu Nyawa Mahasiswa Melayang di Jalan Kelud Raya

Diwarnai Penyimpangan, ICOV Kritik Sistem PPDB di Disdik Jateng

Jum'at, 12 Juli 2024 | 06:01 WIB
header img
Diskusi publik Masyarakat Sipil Jawa Tengah bareng KPK di KHAS Semarang Hotel. (iNews / Mualim)

Pj Gubernur Jateng Anulir Poin Siswa

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertindak tegas terhadap kasus dugaan piagam palsu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Semarang. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menegaskan bahwa piagam palsu tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan pada jalur prestasi.

"Penggunaan piagam yang diragukan keabsahannya tidak boleh digunakan pada jalur prestasi. Untuk itu, Pemprov Jateng telah membentuk tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Provinsi Jateng. Tim ini telah melakukan langkah-langkah penelitian terhadap dokumen yang diperlukan serta klarifikasi dengan berbagai pihak terkait," kata Nana dalam jumpa pers di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Gubernur Jateng, Rabu.

Nana menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari orang tua murid. Dari 15 orang tua murid yang diundang, hanya delapan yang hadir. 

Pihaknya juga mengundang unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, pengurus Persatuan Drum Band Indonesia (PPDI) Jateng, dan pihak terkait lainnya.

"Hasilnya, disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari Kejuaraan Malaysia International Virtual Dance Championship 2022 diragukan keabsahannya. Oleh karena itu, piagam tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan sebagai komponen penambah nilai akhir pada jalur prestasi," ujarnya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, calon peserta didik (CPD) yang dinyatakan lolos seleksi PPDB jalur prestasi dengan menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi SMAN dan SMKN. Namun, nilai yang dihitung hanya berasal dari rapor semester 1 hingga semester 5.

"Pemerintah mendukung pengusutan kasus ini dan berupaya mencari kejelasan mengenai dugaan pemalsuan piagam tersebut. Kami siap membantu pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini," tegasnya.

Menurut Nana, pelatih marching band yang terlibat dalam kasus ini bukanlah guru atau PNS, melainkan orang sipil dengan inisial S.

"Kami sudah mencari yang bersangkutan di tempat kos dan rumah orang tuanya, namun dia masih dalam pencarian. Masalah pidana kami serahkan kepada pihak kepolisian, dan kami mendukung proses tersebut," imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sebanyak 69 CPD diduga menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya tersebut mendaftar di SMAN 65 orang dan SMKN 4 orang.

"Yaitu di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang , SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang, dan SMKN 7 Semarang," terangnya.

Sebagai informasi, dugaan piagam palsu dalam PPDB SMA/SMK di Semarang belakangan ini menjadi perhatian. Piagam tersebut berasal dari kejuaraan marching band di Malaysia yang diikuti tim dari SMPN 1 Semarang. 

Kasus ini mencuat ketika terdapat orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang karena adanya syarat tambahan berupa piagam prestasi dari International Virtual Band Championship 2022 di Malaysia.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan dalam pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. 

Ke depan, diperlukan langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan proses seleksi yang lebih transparan dan adil, sehingga dapat menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik kecurangan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut