Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kripto Masih Jadi Investasi Favorit hingga Tembus 20,19 Juta Investor, Ini Respons Indodax
Advertisement . Scroll to see content

Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Berlaku Mulai Januari 2025

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:05 WIB
  • author Michelle Natalia
Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Berlaku Mulai Januari 2025
Seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. (ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Kebijakan itu disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.

TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta.

Bahkan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut