TERNATE, iNewsSemarang.id - Eliya Gabrina Bachmid dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya bersaksi untuk terdakwa, mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Haryanta dan hakim anggota Kadar Noh serta R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024), Eliya mengaku berperan sebagai penghubung dan diminta oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.
Eliya, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengungkapkan bahwa dia telah mengantar dan menemani puluhan wanita untuk bertemu Abdul Gani di hotel. Dia meninggalkan wanita-wanita tersebut bersama Abdul Gani di dalam kamar dan menunggu di luar hotel. Setelah wanita-wanita itu keluar, Eliya mengantarkan mereka pulang.
Eliya mengatakan bahwa Abdul Gani sering memintanya untuk memberikan uang kepada wanita-wanita tersebut menggunakan uang pribadinya, dan kemudian uang tersebut diganti oleh Abdul Gani. Nilai uang yang diberikan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per wanita. Total uang yang dikeluarkan Eliya untuk membayar wanita mencapai Rp3 miliar.
Dia menyebutkan bahwa Abdul Gani biasanya bertemu wanita di hotel-hotel di Jakarta atau Ternate. Eliya juga mengaku telah membuka tiga rekening sesuai dengan perintah Abdul Gani untuk menampung atau memberikan uang kepada wanita-wanita tersebut.
Sebelum mengantar wanita ke Abdul Gani, Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan atau langsung Abdul Gani dengan menggunakan kode 'Ayu' atau 'Cinta'. Setelah mendapat respons, Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan diperkenalkan kepada Abdul Gani.
Eliya menjelaskan bahwa membawa wanita ke Abdul Gani bertujuan untuk mempermudah pencairan proyek yang sedang dikerjakan. Ia juga sering menerima uang dari ajudan Abdul Gani lainnya, bernama Deden, yang diberikan saat berada di Jakarta.
Eliya mengaku bahwa nomor handphone para wanita telah hilang karena ponselnya hilang sekitar Januari 2024 setelah pulang dari umrah. Dia juga menyebutkan hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim setelah membawa wanita-wanita tersebut kepada Abdul Gani.
Setelah pemeriksaan, Eliya terlihat menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate, dan terus menangis saat bertemu anak dan keluarga Abdul Gani di jalan keluar ruang sidang.
Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara, dengan total gratifikasi mencapai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK dalam dakwaannya pada Rabu (15/5/2024) menyebutkan, "Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yang patut diduga diberikan untuk mempengaruhi agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta