Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baksos Peringatan HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jateng Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Kasus Pornografi Anak, Pelaku Jual Konten Porno Balita

Selasa, 23 Juli 2024 | 12:38 WIB
  • author Ahmad Antoni
Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Kasus Pornografi Anak, Pelaku Jual Konten Porno Balita
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pornografi anak. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar kasus pornografi anak. Polisi menangkap RS (34) warga Kabupaten Kebumen.

Dalam aksinya, pelaku ternyata menyebarkan konten porno anak di bawah lima tahun (balita) baik lokal maupun luar. Video yang dikumpulkan pelaku dari download, via VPN atau proxy dari internet. Kemudian, disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim siber yang menemukan banyaknya konten pornografi tersebar di media sosial. 

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyidikan, kita tangkap RS di Kebumen, Jateng. Ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, dengan TKP di wilayah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen,” sebut Kombes Dwi.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut