Sampai akhir masa coklit, ditemukan masih ada 3 pemilih yang belum dicoklit.
Untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bawaslu mencatat 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, 8 pemilih yang beralih status ke TNI/POLRI, dan 4 pemilih yang bukan penduduk setempat.
Selain itu, ditemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih dan 121 pemilih pindah masuk.
“Terkait pemilih yang belum rekam E-KTP, kita akan koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil untuk percepatan administrasi agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” lanjutnya.
Bawaslu Kota Semarang mengapresiasi kerja keras Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dalam memastikan daftar pemilih valid.
Masyarakat juga diajak turut mengawasi proses ini demi Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berkualitas.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Semarang untuk proaktif memberikan informasi dan kerjasama demi kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Laporkan ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih jika menemukan warga atau keluarga yang belum tercatat atau menemukan pelanggaran terkait hak pilih,” pungkas Arief Rahman.
Editor : Maulana Salman