“Selanjutnya tanah itu kemudian digunakan untuk agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank BUMN sebesar Rp25 miliar,” sebut Dwi.
“Kerugiannya telah dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp9 miliar. Total kerugian semuanya Rp 34 miliar,” sebutnya.
Kombes Dwi menyampaikan bahwa para tersangka telah ditahan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif. AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni