get app
inews
Aa Read Next : Ada Latihan Penanggulangan Konflik Sosial Hari Ini, Akses Jalan Simpang Lima Tetap Bisa Dilintasi

10 Fakta Eksekusi Rumah Aset Milik PT KAI di Semarang, Nomor 6 Tuai Protes Warga

Rabu, 31 Juli 2024 | 08:37 WIB
header img
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024).

5. KAI Ambil Langkah Tegas Pengosongan 
KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa. KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.

6. Pengosongan Tuai Protes Warga
Pengosongan tujuh rumah menuai protes keras dari warga. Pengacara warga, Novel Al Bakri, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan secara represif dan melibatkan aparat keamanan tanpa dasar hukum yang jelas."Sebenarnya, separuh dari warga di perumahan veteran ini seharusnya masih memiliki hak tinggal. Namun, mereka dipaksa mengosongkan rumah tanpa adanya keputusan pengadilan," katanya.

7. Pengosongan Berpotensi Rugikan Pemilik 
Novel menyebut tindakan pengosongan ini berpotensi merugikan pemilik asli aset tersebut. "Jika nanti tiba-tiba lahan ini menjadi tempat komersial, tentu sangat kasihan bagi pemilik hak asli," ujarnya.

8. Pengacara Warga Sebut HGB Tak Sah
Novel Al Bakri juga mewakili ahli waris pemilik asli lahan, Sutoyo Haryonegoro, yang hak pakainya oleh PT KAI sudah habis sejak 1988."PT KAI mengklaim memiliki perpanjangan HGB hingga 2023, namun tidak ada ahli waris yang ditemui atau memberikan persetujuan. Ini menimbulkan dugaan bahwa HGB tersebut tidak sah," tegasnya.

9. Pengacara Sebut Kawasan Situs Heritage
Selain itu, Novel menyoroti bahwa kawasan ini merupakan situs heritage yang seharusnya dilindungi, namun malah berubah fungsi menjadi tempat komersial. "Faktanya, pinggir jalan Veteran sudah banyak yang berubah menjadi tempat komersial," katanya. Sebagai langkah selanjutnya, Novel dan warga akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. 

10. KAI Lakukan Pemagaran dan Pemasangan Plang
Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut