Semenetara itu, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor seminggu dua kali.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP. Pada jeratan itu ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah ada 10 kucing yang dikonsumsi selama 3 tahun terakhir.
“Modusnya, ketika melihat kucing tidur di rumah tempat kosnya, disamperin, dipukul pakai celurit tapi pakai gagangnya yang tumpul, kemudian dibakar untuk hilangkan bulunya, kemudian dimasak dengan cara direbus dengan magicom,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni