get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Penundaan Pemilu Dinilai Sekadar Wacana Politik, KPU: Tetap Digelar 14 Februari 2024

Senin, 28 Februari 2022 | 14:23 WIB
header img
Komisioner KPU Divisi Logistik, Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024, meski muncul wacana penundaan Pemilu. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid menyebut wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik. Menurutnya, KPU tidak memiliki alasan untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. 

"Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu," kata Pramono, Senin (28/2/2022).

Pramono menjelaskan, lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan, isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR, untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil. 

"Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku," ucap Pramono.

Di sisi lain, Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1). 

"Sementara pengambilan keputusan dalam proses amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tutup Pramono.

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut