PURWOREJO, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Garam Jetis di Pendopo Kabupaten Purworejo, Rabu (21/8/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Jateng dalam mempromosikan dan melindungi Indikasi Geografis produk garam di wilayah Jawa Tengah.
Sejalan juga dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah.
Pada kedua regulasi tersebut, dibunyikan bahwa pengembangan garam Indikasi Geografis dilaksanakan di beberapa daerah salah satunya di Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan dalam laporannya mengatakan, Provinsi Jawa Tengah merupakan wilayah yang kaya akan keanekaragaman budaya serta kondisi alam yang subur. Hal inilah yang menjadikan Jawa Tengah memiliki sumber daya alam yang melimpah.
“Akan tetapi, hingga saat ini baru 14 produk indikasi geografis dari Provinsi Jawa Tengah yang telah didaftarkan dan bersertifikat Indikasi Geografis," ungkap Yosi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perlindungan Indikasi Geografis sebagai produk unggulan daerah berbasis Kekayaan intyelektual membutuhkan sinergitas dari berbagai pemangku kepentingan dengan Kemenkumham Jateng.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM l, Anggiat Ferdinan menjelaskan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis oleh masyarakat.
Editor : Maulana Salman