get app
inews
Aa Read Next : Ada Latihan Penanggulangan Konflik Sosial Hari Ini, Akses Jalan Simpang Lima Tetap Bisa Dilintasi

5 Fakta Kecelakaan Maut di Depan Makodam Diponegoro, Nomor 4 Pasutri Tewas di TKP

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 06:39 WIB
header img
Kecelakaan maut dialami pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, tepatnya di depan Markas Kodam IV Diponegoro, Kamis (22/8/2024). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id -Kecelakaan maut dialami pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, tepatnya di depan Markas Kodam IV Diponegoro, Kamis (22/8/2024). Keduanya tewas tertimpa truk muatan kayu gelondongan.

Berikut fakta-faktanya :

1. Truk Muatan Kayu Gelondongan Oleng
Truk muatan kayu gelondongan oleng menimpa pasutri yang mengendarai motor roda tiga Kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 05.20 WIB.

2. Identitas Korban
Kepala Sub Unit II Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ipda Agus Tri Handoko mengatakan, identitas korban tewas kecelakaan bernama Sri Mulyono (64) pengendara motor dan istrinya Muntamah (65), warga Boyolali yang tinggal di Karangrejo, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

3. Pasutri Berboncengan Tossa Angkut Sayur
Saat kecelakaan, pasutri berboncengan dengan motor Tossa warna hijau putih berpelat nomor H 3356 AKG membawa muatan sayur. Sementara trukberpelat nomor AA 8307 OF dikemudikan Turyono (40) warga Sidodadi, Sapura, Kabupaten Wonosobo.

4. Kedua Korban Meninggal di TKP
“Kedua korban meninggal dunia di TKP karena cedera kepala dan perut,” ujarnya, Kamis (22/8/2024). Kronologi kejadian berawal saat truk kuning tersebut melaju dari arah selatan (Ungaran) ke utara (Kota Semarang). 

5. Truk Oleng Tabrak Pembatas lalu Timpa Motor
Sesampai di TKP, diduga pengemudi mengantuk dan hilang kendali sehingga truk oleng ke kanan menabrak pembatas jalan. Truk lalu oleng ke kiri menimpa motor yang melaju searah di sebelah kiri. “Kami masih periksa sopir, saksi dan cari petunjuk. Bila cukup dua alat bukti bisa ditetapkan sebagai tersangka, ini masih penyelidikan dulu,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut