Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan melaksanakan pembongkaran terhadap lapak-lapak PKL yang dibangun di area Perhutani itu karena belum memiliki izin resmi.
Pembongkaran tersebut berdasarkan rekomendasi pembongkaran yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nomor B/528/600.1.15/VIII/2024, tanggal 2 agustus 2024.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta di sela rapat koordinasi pembongkaran kios di kantor Satpol PP pada Kamis (8/8/2024) lalu menyampaikan, bahwa pihak koperasi yang mendirikan ratusan kios tersebut, sudah diberikan surat peringatan hingga dua kali dan sudah disegel, namun tidak memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, sehingga pendirian kios tersebut dinyatakan ilegal.
“Kalau dari surat peringatan (SP) pertama, kedua, yang bersangkutan tidak bisa memberikan klarifikasi ke Pemerintah Kota semarang, berati bangunan itu memang tidak berijin alias illegal,” ucap Marthen.
Ditegaskan pula oleh Marthen, bahwa beberapa tahapan sebelum keluarnya rekom bongkar sudah dilakukan, namun pihak koperasi tidak memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada Pemkot Semarang.
“Jadi tahapan SP sudah, rekom segel sudah dan sudah kita segel. Kondisi di lapangan, kita cek waktu itu segel sudah lepas, tidak tahu siapa yang melepas. Tahapan itu sudah kami laksanakan dan sudah turun rekom bongkar dan sudah kita somasi. Harapan kami, mereka bisa membongkar sendiri,” jelasnya.
Terkait perizinan dengan Perhutani KPH Kendal, sebagai pemilik lahan, pihak Koperasi juga tidak bisa menunjukkan.
“Kemudian dari pemilik lahan juga, Kami sampai sekarang belum melihat surat perizinan atau Kerja sama dari pihak perhutani dengan koperasi itu,” terang Marthen.
Administratur KPH Kendal, Candra Musi, mengungkapkan dukungannya terhadap rencana pembongkaran pembangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Perhutani.
"Kita menaati apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah kota Semarang. Apalagi di situ adalah ruang terbuka hijau," ungkap Candra kepada Wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Satpol PP Kota Semarang.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan keterangan yang disampaikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang dalam rapat memaparkan bahwa peraturan tersebut mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009, khususnya Pasal 184 yang mengatur tentang bangunan gedung.
"Karena itu ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Semarang," tambah Candra.
Candra juga menegaskan bahwa terkait dengan perizinan pembangunan lapak PKL di wilayah tersebut, sejauh ini tidak ada perjanjian kerja sama antara pihak PKL dengan Perhutani.
"Itu memang berdiri sendiri, tidak ada surat dari kami terkait dengan pendirian bangunan di sana," jelasnya.
Editor : Maulana Salman