KENDAL, iNewsSemarang.id - Sekitar 200 warga RT 09 RW 02, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, mengancam tak menyalurkan hak suaranya alias golput pada Pilkada 2024.
Alasannya, mereka kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai menghalang-halangi keinginan warga untuk mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati selama ini.
Pariyadi, Ketua RT 09 RW 02, Meteseh, Boja, Kabupaten Kendal mengatakan bahwa tanah yang ditempati warga sudah lebih dari 30 tahun ini merupakan tanah negara yang bebas untuk dimohonkan menjadi hak milik.
Ini mendasarkan kepada sejumlah dokumen yang telah diperoleh warga dari pemerintah Kabupaten Kendal dan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.
Surat dari Pemerintah Kabupaten Kendal yang ditandatangani Bupati Dico M Ganinduto menyatakan bahwa objek tanah Dusun Krajan, Desa Meteseh yang dimaksudkan ini adalah tanah negara.
Pihaknya dengan didampingi penasihat hukum warga, Ariyani juga sudah mendapatkan informasi dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, bahwa berkaitan dengan objek tanah Dusun Krajan RT 09 RW 02 Meteseh, Kabupaten Kendal adalah tanah GG atau tanah negara bebas.
"Berdasar surat dari KIP tersebut, surat penyampaian informasi putusan dari pemerintah desa bahwa pemerintah desa telah mengakui dengan putusan berdasar surat dari KIP, bahwa itu adalah tanah negara atau tanah GG," kata Pariyadi dalam keterangannya, Senin (2/9).
Pariyadi mengungkapkan, dia bersama warga telah berjuang sejak 2018, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa untuk memproses pengajuan pendaftaran tanah dari warga RT 09 RW 02 Meteseh.
"Kami sudah menempati lebih dari 30 tahun tapi tak kunjung selesai. Padahal dari Bupati Dico sudah memberi surat untuk melakukan proses sertifikat tanah ini. Prioritaskan warga sini Meteseh RT 09 RW 02, tapi dari pihak perangkat desa atau pak kepala desa, tidak dijalankan. Proses pengajuan tanah GG atau tanah negara bebas ini yang sudah kami tempati lebih dari 30 tahun," kata Pariyadi.
Menjelang pilkada ini, dia bersama warga meminta perhatian dari semua calon bupati maupun calon gubernur Jateng agar memperhatikan nasib mereka.
"Keinginan kami adalah paea calon bupati ini untuk bisa membantu warga kami ini yang mengajukan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai ini sudah lama banget ini. Kami akan siap golput. Warga kami ini semua akan golput bila tidak kunjung selesai masalah tanah yang kami ajukan ini. Masalahnya dari perangkat desa, kades, pak camat, sama ini tidak membantu kami secara tulus sehingga tidak selesai selesai,” ujar dia.
“Informasi dari perangkat desa alasannya kecemburuan sosial. Kalau warga sini dikasih ini karena kami udah merawat tanah ini sudah lebih dari 30 tahun, mereka akan minta. Padahal kami sudah membayar pajak juga lewat kwitansi. Pungutan dari pihak desa pakai kwitansi. Bukti buktinya ada semua. Bahkan kami juga sudah laporkan ke Polda Jateng,” tegasnya.
Penasihat hukum warga RT 09 RW 02 Meteseh, Boja, Kendal, Ariyani SH mengatakan, pada mulanya untuk mengajukan permohonan hak pendaftaran tanah pertama kali itu tidak bisa diselesaikan.
"Pada awalnya kami telah melakukan koordinasi klarifikasi kepada kepala desa Meteseh, namun keterangannya, itu adalah tanah banda desa. Nah setelah kami ingin mencari suatu kepastian hukum kami berupaya mencari informasi di Komisi Informasi Jawa Tengah, yang mana telah diterangkan oleh pihak terkait khususbya oleh pihak pemerintah Kabupaten Kendal, bahwasanya tanah itu adalah tanah GG atau tanah negara bebas atau tanah negara,” jelasnya.
“Kami sebelumnya juga mendapatkan surat dari Bupati, Pak Dico, bahwasanya secara klarifikasi bahwa tanah yang ada di desa Meteseh khususnya RT 09 RW 02 di dusun Krajan itu adalah tanah GG," papar Ariyani didampingi warga,” ujarnya.
Mbah Sangi, sesepuh warga setempat bahkan juga mengatakan meminta tolong kepada siapapun pihak pemerintah, termasuk calon gubernur Jateng dan calon Bupati Kendal yang maju dalam pilkada, untuk bisa membantu perjuangan warga Meteseh ini
Editor : Ahmad Antoni