PURWOKERTO, iNewsSemarang.id - Penggunaan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk menolak pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin dalam Pilkada Kendal 2024 mendapat sorotan Ahmad Rofik, selaku dosen ilmu politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
"KPU Kendal patut diduga telah melakukan penghalangan hak partai politik dan warga negara untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada. Sudah semestinya pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada itu diterima, tidak langsung ditolak begitu saja. Karena masih ada ruang penetapan calon peserta Pilkada oleh KPUD. Adapun adanya kemungkinan partai politik mendaftarkan dua calon maka harus ada klarifikasi, sebagaimana ketentuan Pasal 12 PKPU No 8 Tahun 2024, bukan langsung ditolak," terang Ahmad Rofiq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
Menurut Ahmad Rofiq tindakan KPUD menolak pendaftaran pasangan calon berakibat sengketa dan perlu penyelesaian oleh Bawaslu dan apabila ada pelanggaran bisa dilaporkan ke DKPP.
Sebagaimana keterangan DPC PKB Kendal tidak pernah menarik usulan paslon Tika Beni (SK tertanggal 21/8/2024) yang sudah didaftarkan tanggal 29 Agustus 2024 jam 10.00 WIB. (ketentuan Pasal 100 PKPU 8/2024 melarang partai politik menarik usulan paslon yang sudah didaftarkan).
"Yang dilakukan PKB Kendal pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB adalah mendaftar kembali usulan paslon Dico-Ali Nurudin berdasarkan SK tertanggal 24/8/2024," ujarnya.
"Karena ada lebih dari satu usulan paslon, maka berdasar ketentuan Pasal 12 PKPU 8/2024 KPU Kendal harus melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik tingkat pusat melalui KPU RI," imbuh dia.
Karena itu, lanjutnya, penggunaan norma Pasal 100 PKPU untuk menolak pendaftaran paslon tidak tepat alias keliru.
"Apa sih norma Pasal 100 PKPU? Pasal 100 PKPU itu riwayatnya adalah untuk mengantisipasi/memagari supaya tidak ada paslon yang mundur (menarik pengusulan) setelah mendaftar, agar tahapan pemilu tetap berjalan," terang Rofiq.
"Makanya, pada ayat berikutnya (2): meskipun ada paslon yang mengundurkan diri dari pendaftaran; statusnya tetap tidak mengundurkan diri, tetap diikutkan sebagai peserta pilkada. Dengan demikian tahapan Pilkada tetap jalan," tegasnya lagi.
Dia menjelaskan, isi Pasal 100 PKPU, junto Pasal 43 & 53 UU Pilkada tersebut bukan mengenai boleh tidaknya parpol mendaftarkan usulan paslon lebih dari dua kali. "Konstruksi Pasal 100 untuk memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan: paslon tidak boleh mengundurkan diri (ditarik dari pendaftaran usulan), salah satu alasan karena negara sudah keluarkan anggaran. Kalau pun mengundurkan diri, dianggap tidak mengundurkan diri," jelasnya.
Tetapi, kata Rofiq, oleh KPUD Kendal Pasal 100 PKPU digunakan sebagai dasar untuk menolak pendaftaran paslon.
"Penggunaan ketentuan aturan yang keliru ini, berakibat pada hilangnya hak paslon untuk mengikuti Pilkada. Padahal syarat dukungan parpol dan syarat calon sudah lengkap dan memenuhi syarat.," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi