get app
inews
Aa Read Next : Mahasiswa Undip Nyalakan 1.000 Lilin, Bentuk Keprihatinan atas Kematian Dokter Aulia Risma 

Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, PPHKI: Kemenkes-RS Kariadi Ikut Bertanggung Jawab

Senin, 09 September 2024 | 05:19 WIB
header img
Kementerian Kesehatan dan RSUP dr Kariadi Semarang dinilai ikut tanggung jawab atas dugaan perundungan dalam peristiwa kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Aulia Risma Lestari (ARL). (ilustrasi)

Terkait persoalan hukum yang terjadi dalam masalah ini, Joni mengatakan obyektifitas investigasi dan penyelidikan harus merdeka dari opini dan "prejudice".

Termasuk juga, kata dia, tidak mengumbar fakta atau seakan fakta yang belum teruji secara saintifik, "evidance based", dan mematuhi hukum acara dengan prinsip presisi yang dapat membentuk opini publik.

Masih terkait dugaan perundungan, Joni menilai perlu diperiksa dan diuji apakah fakta, perbuatan, ataupun serangkaian perbuatan itu dalam konteks penyelenggaraan PPDS, relasi dan interrelasi personal-sosial di luar aras PPDS, atau perbuatan norma etika kedokteran sesama sejawat dokter, atau perbuatan pidana.

Dia menegaskan penyidik Polri jangan sampai keliru dan gagal mengidentifikasi norma etika dokter ataukah perbuatan hukum.

"Apapun metode dan hasil laporan investigasi, ataupun berkas penyelidikan dan penyidikan 'Pro Justisia', maka secara hukum tidak lepas dari wewenang dan tanggung jawab hukum Menkes dan Kemenkes, serta otoritas RS," katanya.

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa apapun hasil investigasi maupun penyelidikan maka penting dikawal agar tidak lepas dari tanggung jawab hukum pihak terkait.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut