BUKITTINGGI, iNewsSemarang.id - Viral di media sosial video empat anggota Satpol PP berpakaian bebas dugem dengan perempuan berpakaian seksi.
Oknum Satpol PP Bukittinggi itu diduga mengajak empat pekerja seks komersial (PSK) yang pernah terjaring razia penyakit masyarakat.
Keempat pelaku diberi sanksi berat, yakni pemberhentian sementara. Modus para pelaku terkuak, yakni dengan menyimpan nomor kontak PSK yang mereka sukai untuk dihubungi saat dibutuhkan.
Sementara dalam video berdurasi 54 detik, terlihat pemuda berpakaian bebas sedang asyik dugem. Mereka tampak berjoget ditemani perempuan berpakaian seksi.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri membenarkan empat pria berusia 23 hingga 30 tahun inisial R, A, N dan F dalam video yang tersebar merupakan anggotanya. Mereka merupakan Personel Satpol PP Bukittinggi berstatus tenaga kontrak.
Video diduga direkam beberapa pekan lalu saat para pelaku lepas dinas atau sedang libur kerja dengan lokasi di luar kota Bukittinggi. Diduga di sebuah diskotek di kota Padang.
Oknum anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Bukittinggi itu nekat melanggar aturan diduga dipengaruhi dan diajak oleh mantan atasan mereka inisial SR, pensiunan ASN, mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bukittinggi.
"Sifatnya anak-anak muda, mungkin karena dia adalah statusnya Satpol PP dan saya sebagai yang dituakan disini saya lalai, lemah mengawasi anggota saya. Saya melihat di video ini kawan-kawan yang sering razia Perda Bukittinggi, penangkapan LGBT, PSK, itu mereka. Mungkin ada kaitannya dengan itu," ujarnya.
"Kejadian itu memang pelanggaran, dan saya akan memberikan sanksi sesuai dengan kontrak. Untuk diketahui bahwa kegiatannya tanpa sepengetahuan saya, tidak atas perintah saya. Ngapain mereka ke Padang? Yang jelas dia mungkin karena satu regu berteman lalu pergi refreshing, tapi yang dikerjakan itu menyalahi aturan. Tapi, saya sebagai kepala di sini tentu tetap akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran perjanjian kontrak kerja. Kasat Pol PP, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian sementara pada keempat pelaku.
Mereka melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol PP dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan selama satu bulan hingga 5 Oktober 2024 mendatang.
Editor : Ahmad Antoni