JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pernyataan Komisioner KPU RI Idham Kholik terkait penolakam berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dikritisi.
Pengamat hukum, Fajar Trio menegaskan apakah pernyataan tersebut mewakili kelembagaan atau sebatas pendapat pribadi.
Dia mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu hingga saat ini dinilai memiliki celah. Terlebih sistem kolektif kolegial di internalnya patut diduga masih tak berjalan baik.
“Apakah pernyataan salah satu komisioner tersebut mewakili kelembagaan atau pribadi? Pertanyaannya, apakah statemen terkait penolakan berkas bakal calon Pilbup Bupati Kendal, semua komisioner KPU tanpa terkecuali sudah tahu? Itu semua harus dikomunikasikan ke sesama komisionernya, semua harus tau, dan terbuka,” kata Fajar di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ia pun menduga jika pernyataan Idham Kholik tidak mewakili KPU secara kelembagaan. Kata Fajar, kondisi ini perlu menjadi atensi karena dapat memperkeruh proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal.
Ssistem tersebut harus dibangun karena itu yang dinamakan sistem kolektif kolegial yang utuh dan penuh. Jadi bukan hanya dimaknai dengan pengambilan keputusan finalnya saja yang kolektif kolegial.
Sistem kolektif kolegial itu sendiri merupakan sistem dalam suatu organisasi di mana untuk mencapai suatu tujuan, diperlukan adanya suatu koordinasi antara satu pimpinan dengan pimpinan lainnya.
Selain itu, kepemimpinan kolektif kolegial merupakan istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah.
Editor : Ahmad Antoni