"Harusnya KPU tetep menerima, ini kan penolakan sifatnya politis, jadi karena kebetulan administrasi juga, karena PKB sebagai partai pendukung mengusung dua calon yang didukung dan hanya satu yang diterima," lanjutnya.
Sementara itu, Dico yang mendapat rekomendasi dari DPP PKB Pusat, seharusnya memiliki kesempatan untuk maju, karena kehendak publiknya lebih kuat.
"Jadi KPU seharusnya tidak langsung menolak, kalau menolak kan kesannya seperti menyembelih, jadi KPU fungsinya membina bukan membinasahkan. Kalau misalnya begini, jadinya membinasahkan, misalnya menolak mentah-mentah," ujarnya.
Selain melakukan klarifikasi terhadap partai politik dan berpatokan pada aturan yang ada, menurutnya KPU seharusnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat. "Iya mendengarkan aspirasi masyarakat, itu yang penting," katanya
Sisi lain, ia meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan klarifikasi serta memberikan rekomendasi kepada KPU mengenai pencalonan Dico-Ali agar kembali maju dalam Pilkada Kendal 2024.
"Artinya nanti KPU yang menentukan diterima atau tidaknya. KPU dan Bawaslu harus sepakat dulu untuk pencalonan Dico-Ali ini untuk mengambil keputusan," kata Trubus.
"Kalau memang tidak bisa mencalonkan tidak bisa, kalau memang bisa berarti kehendak masyarakat itu harus ditampung dan diakomodir. Sepanjang masih dalam koridor hukum, aturan berlaku," katanya.
Editor : Ahmad Antoni