SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polrestabes Semarang sigap merespons laporan masyarakat melalui aplikasi Libas mengenai sekelompok pemuda yang hendak tawuran dan pesta minuman keras (miras).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sedayu Indah wilayah hukum Polsek Genuk tepatnya di Kelurahan Bangetayu, Kota Semarang, pada Minggu (15/9/2024) dini hari.
Kapolsek Genuk Kompol Rismanto membenarkan penggerebekan tersebut, bahwa mereka mendapat laporan dari masyarakat yang menyaksikan live sosial media mengenai akun gangster tersebut, yang kemungkinan melibatkan aktivitas gengster.
Penggerebekan yang dipimpin AKP Bambang Kanit Lantas Genuk berhasil menangkap dua remaja dan menyita sejumlah barang bukti.
“Sesampainya di TKP kami melakukan penggerebekan, namun karena kondisi lapangan terbuka menyebabkan banyak remaja yang berhasil melarikan diri,” ungkap AKP Bambang.
Barang bukti yang disita antara lain 10 sajam jenis culit tawuran, 8 sepeda motor roda dua, dan 3 botol minuman keras "Ciu". Kedua remaja yang ditangkap, berinisial Y (17) dan F (17), masih berstatus pelajar. Keduanya kini diaman dan diperiksa di unit reskrim Polsek Genuk dengan didampingi orangtuanya.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kelompok remaja tersebut,” kata Kompol Rismanto. Polisi sedang berupaya mengidentifikasi dan menangkap remaja-remaja lain yang terlibat dalam pertemuan dan kemungkinan aksi tawuran tersebut.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Libas dan saluran pelaporan lainnya untuk memastikan tindakan cepat terhadap potensi tindak pidana.
Editor : Ahmad Antoni