get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Terbuka Putaran Kedua Pilwalkot Semarang 2024, KPU Minta Paslon Kondisikan Pendukung

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Utama Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang, Ini Perannya

Jum'at, 20 September 2024 | 04:07 WIB
header img
Enam pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus saat dihadirkan dalam gelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Satreskrim Polrestabes Semarang menetepkan tiga tersangka utama terkait kasus pembacokan yang menyebabkan seorang mahasiswa Udinus tewas bersimbah darah di Jalan Kelud Raya, Kota Semarang pada Selasa (17/9/2024) dini hari.

Ketiga tersangka yang berperan membacok korban, masing-masing bernama Rico Sandova (23) warga Bulu Lor Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Gisikdrono Semarang Barat dan Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat. 

Selain mengamakan tiga pelaku yang merupakan anggota kelompok All Star itu, polisi juga mengamankan 3 orang dari kelompok Witchsel019 masing-masing berinisial (22) warga Lamper Tengah Semarang Selatan, BA (22) warga Candi Candisari dan IB (17) warga Sekaran Gunungpati. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ketiga tersangka utama dalam insiden itu berperan melakukan pembacokan terhadap korban bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) warga Jepara.

Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. 

“Ada enam tersangka yang ditangkap. Tiga ini yang melakukan pembacokan terhadap korban,” ungkapnya dalam gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). 

Selain itu, dirinya juga menegaskan masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut. “Pelaku yang lain masih kita lalukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut