get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Maut Bus Tabrak 2 Truk di Pantura Pati Tewaskan 6 Orang, Ini Kata Dirlantas Polda Jateng

KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Mobil Pikap, Lampu Lokomotif Pecah

Selasa, 24 September 2024 | 14:54 WIB
header img
KA 1 Argo Bromo Anggrek dengan relasi Surabaya Pasarturi - Semarang Tawang Bank Jateng-Gambir tertemper pikap di pelintasan sebidang terjaga JPL nomor 14 Km 12+7 petak jalan Stasiun Brumbung-Stasiun Alastua Kabupaten Demak. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - KA 1 Argo Bromo Anggrek dengan relasi Surabaya Pasarturi - Semarang Tawang Bank Jateng-Gambir tertemper pikap di pelintasan sebidang terjaga JPL nomor 14 Km 12+7 petak jalan Stasiun Brumbung-Stasiun Alastua Kabupaten Demak, Selasa (24/9), pukul 12.04 WIB.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengungkapkan, saat sebelum kejadian, Masinis KA 1 Argo Bromo Anggrek telah membunyikan klakson/suling lokomotif berulang-ulang ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut, namun kecelakaan tidak dapat dihindari.

“Imbas kejadian ini, KA 1 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan sebanyak 14 menit untuk pemeriksaan lokomotif,” kata Franoto dalam siaran pers, Selasa (24/9).

Dari pemeriksaan tersebut, ungkap dia, ditemukan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif pecah, dan KA 1 Argo Bromo Anggrek dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.

Pikap dan pengendara yang mengalami luka ringan telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Ditengarai, pengemudi pikap melewati pelintasan sebidang saat sirine sudah berbunyi dengan kondisi arus jalan raya yang sedang padat.

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. 

"Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan," ujarnya.

 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut