get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Pentolan Suporter PSIS Vs Yoyok Sukawi Memanas, Ini Kata Ketua LBH Petir Jateng

Kasus Aksi Represif Ajudan Pj Gubernur Jateng, Zainal Petir: Wartawan Itu Bukan Kreak

Jum'at, 27 September 2024 | 08:46 WIB
header img
Zainal Abidin Petir selaku wakil ketua PWI Jateng mengecam tindakan represif ajudan Pj Gubernur Jateng. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tindakan represif seorang ajudan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana terhadap wartawan media online nasional di Kota Semarang, menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Zainal Abidin Petir selaku wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng). Dia mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Nana Sudjana terhadap seorang wartawan.

“Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh.

Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalan nya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zainal Abidin Petir, Jumat (27/9/2024).

Ulah ajudan, kata dia, bisa dikenakan pidana penjara sebagimana diatur pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Siapapun yang menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, diancam dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Ajudan tidak hanya menghalangi tapi malah mencelakakan korban, " ujarnya. 

Atas kejadian itu, Zainal Petir menegaskan profesi wartawan bukan Kreak atau gangster, yang butuh pengamanan ekstra terhadap Pj Gubernur ketika berhadapan dengan mereka. Petir meminta kepada kepala daerah untuk tidak terlalu ketat pengamanannya untuk wartawan. 

“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang orang berkompeten,” kata Ketua LBH PETIR ini.

Zainal Petir siap mendampingi korban ke Polda Jateng. " Demi menjaga kehormatan wartawan, saya setuju pelaku harus dilaporkan ke polisi. Kalaupun ajudan itu dari anggota tetap saja bisa diproses kok. Tidak ada yang kebal hukum, " tegasnya.

Petir menambahkan kalau ajudan itu dari Polda Jeteng maka Kapolda, Irjen Ribut juga ikut bertanggung jawab. 

"Kapolda dan Pj Gubernur harus bisa membina dan memberikan pencerahan bagaimana ketika berhadapan dengan teman- teman wartawan. Wong wartawan tidak akan menyerang keselamatan Pj Gubernur kok ajudan sangat represif. Tolong belajar bagaimana menghadapi rakyat sipil, " ujarnya.

Diketahui, insiden berawal ketika Wisnu tengah melakukan doorstop kepada Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dan menanyakan soal beberapa hal seperti isu viral salaman dan PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).

“Saya lagi nanya terkait viralnya salaman Nana dengan Andika Perkasa dan kasus perundungab PPDS Undip. Terus tiba-tiba kaki kiri saya ditarik, saya sampai jatuh,” katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut