JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berapa uang pensiun Joko Widodo (Jokowi) usai jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia resmi berakhir pada 20 Oktober 2024? Pria yang akrab disapa Jokowi itu akan mendapat uang pensiun 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
"Besarnya pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir," bunyi Pasal 6 ayat 2.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, pemberian uang pensiun kepada presiden usai lengser dari jabatannya setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 1 UU menyebutkan bahwa gaji pokok untuk presiden yaitu sebesar 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis bahwa gaji pokok untuk wakil presiden sebesar 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Pejabat tertinggi negara yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga jika dihitung dari nominal tersebut, gaji presiden saat ini berada di angka Rp30,2 juta.
Selain uang pensiun, Jokowi sebagai mantan presiden juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diantaranya adalah tunjangan berupa rumah yang diberikan oleh negara. Tunjangan rumah ini turut meliputi tunjangan biaya operasional rumah tersebut, seperti biaya pemakaian air, listrik, telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman