get app
inews
Aa Text
Read Next : Memanas! Roy Suryo Sebut UGM Ubah Data Dekan demi Ijazah Jokowi

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat: Ini Bukan Kiamat, Kita Siap Banding!

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:37 WIB
header img
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi. (Foto: MPI/Vitriana)

SOLO, iNewsSemarang.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Muhammad Taufiq memastikan akan menempuh langkah banding usai gugatannya digugurkan Pengadilan Negeri Solo. Pihaknya percaya bahwa putusan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan, sebab masih ada upaya banding yang bisa ditempuh. 

"Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Dan yang ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat dalam hal ini tergugat 1 mantan Presiden ke-7 Jokowi itu ke Pengadilan. Jadi skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," ujar Taufiq, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, putusan sela yang dikeluarkan hakim bukan akhir dari perjuangannya. Bahkan dia menyebut kemenangan sebelumnya di gelar perkara Mabes Polri menjadi modal kuat.

"Putusan ini bagian dari rasa kecut, setelah gelar perkara di Mabes Polri kita menang telak," kata Taufiq.

Taufiq tetap optimistis. Dia meyakini belum ada satu pun bukti otentik yang membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Sehingga tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian keaslian ijazah Jokowi.

Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari seluruh tergugat, yakni Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan sela menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara dugaan ijazah Jokowi. Dengan demikian, gugatan Jokow dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur di tingkat pertama.

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan.

Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, kasus seperti ini sepenuhnya berada di ranah PTUN.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut