SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2024 bagi setiap kantor instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat Kota Semarang. Kemudian pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
“Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Kota Semarang Tahun 2024 dimohon kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk mengibarkan bendera Merah Putih dengan ketentuan sebagai berikut:
-Tanggal 30 September 2024 pukul 06.00 s/d 18.00 Bendera berkibar setengah tiang
-Tanggal 1 Oktober 2024 pukul 06.00 s/d 18.00 Bendera berkibar satu tiang penuh
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” bunyi Surat Edaran No B/2376/003.1/IX/2024 Tentang Pengibaran Bendera Merah Putih
Sebagai informasi, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Hal ini berkaitan dengan memperingati penghianantan Gerakan 30 september PKI. Demikian pula untuk Selasa (1/10/2024) semua masyarakat Semarag diminta untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh. Hal ini berkaitan dengan diperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Editor : Ahmad Antoni