Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Humanis Operasi Ketupat Candi 2026, Petugas Momong Balita hingga Bantu Pemudik Kehabisan BBM
Advertisement . Scroll to see content

Viral! Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara Menarget Anak Sekolah saat Asyik Ngopi di Warung

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:43 WIB
  • author Sazili Mustofa
Viral! Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara Menarget Anak Sekolah saat Asyik Ngopi di Warung
Polisi menangkap pelaku begal payuradar saat sedang asyik ngopi di sebuah warung di jalan Sembodro RT 2 RW 8, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota semarang. Foto: tangkapan layar X

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Viral di media sosial detik-detik penangkapan pelaku begal payudara pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam video yang diposting akun X@bacottetangga, pelaku ditangkap saat sedang asyik ngopi di sebuah warung di jalan Sembodro RT 2 RW 8, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota semarang.

Pelaku bernama Alfarel Lazuardi  (22) warga Banjarsari, Bringin, Ngaliyan, Kota semarang. Pelaku begal payudara yang menarget korban anak dibawah umur berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Diketahui, tersangkaberusia 22 tahun seorang pekerja cuci mobil ditangkap pada 1 Oktober lalu.

Dalam pengakuannya, Senin (7/10/2024) tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menanyakan alamat ke korban. Warga Banjarsari Ngaliyan itu menyebut dua kali melakukan aksi tak senonohnya di wilayah Kecamatan Mijen.

“TKP pertama terjadi pada 13 September di Perum Jatisari dengan korban seorang siswi SMP saat pulang sekolah. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada 30 September 2024 di Wonolopo dengan korban siswi SMP,” ujar Alfarel dalam gelar perakara di Mapolrestabes Semarang.

Ia mengaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu mengamati situasi lalu berpura-pura tanya alamat. “Saya akan mengamati situasi terlebih dahulu, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum melakukan aksinya,” akunya kepada media saat konferensi pers.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Tersangka Alfarel akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari keterangan tersangka juga suka melihat video porno. Tersangka ini selalu mengincar anak dibawah umur dalam melancarkan aksinya,” pungkas Kapolrestabes.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut