SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus penadahan sepeda motor kredit kembali terungkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Seorang pelaku berinisial MA, warga Mijen, Semarang, dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor kredit. Pelaku melanggar Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 664/Pid.B/2023/PN Smg pada Selasa, 30 Januari 2024. Hukuman ini kemudian diperkuat oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Nomor 228/PID/2024/PT SMG pada Kamis, 14 Maret 2024, hingga akhirnya mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 982 K/Pid/2024 pada Agustus 2024. Dalam setiap prosesnya, MA dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar hukum.
Peristiwa ini berawal pada Mei 2023, ketika MA bersama komplotannya (yang saat ini masih buron) menjalankan aksi penipuan kredit sepeda motor. Modus yang mereka gunakan adalah mencari calon nasabah leasing, meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan kredit, dan setelah pengajuan kredit disetujui, motor tersebut diambil alih dari debitur dengan imbalan uang. Sepeda motor yang berhasil dikumpulkan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual.
Kantor FIF Cabang Semarang.(Ist)
Dalam konferensi pers di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada beberapa waktu lalu, Partono selaku Remedial Region Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa ada 21 unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti. Motor-motor tersebut masih dalam status kontrak aktif di FIFGROUP dan sudah memiliki sertifikat fidusia. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut telah dipindahtangankan sebelum kreditnya lunas, bahkan beberapa di antaranya sama sekali tidak membayar angsuran sejak awal.
“Kejadian ini jelas sangat merugikan perusahaan, kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan seperti ini,” ujar Partono.
Partono menegaskan bahwa, tidak ada aturan yang membenarkan perbuatan melawan hukum seperti menerima gadai, menyimpan, atau menadah objek jaminan fidusia yang masih dalam status kredit. "Tindakan ini jelas merupakan bentuk kejahatan untuk mengambil keuntungan secara sepihak," tegasnya.
Partono juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghimbau untuk kembali memastikan kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab, agar terhindar dari kerugian yang dapat timbul akibat penawaran yang menggiurkan.
Editor : Agus Riyadi