22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Tangani Empat Dugaan Pelanggaran

Selain tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani, Bawaslu Kota Semarang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Arief merincikan pihaknya mendapatkan informasi awal berupa adanya oknum ASN yang memberikan tanda like/suka terhadap unggahan akun instagram calon tertentu.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan meminta keterangan ASN terkait. Dari penelusuran diketahui bahwa ASN itu mengakui memberikan tanda like/suka karena tidak sengaja.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN," sebut Arief.
Arief mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada pilkada serentak 2024.
"Jempolmu bisa menjadi harimaumu," pesannya.
Editor : Maulana Salman