get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengintip Kampung Seni Borobudur yang Akan Diresmikan Jokowi, Pembangunannya Telan Rp253 Miliar

Pemprov Jateng Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Program Sengkuyung

Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:13 WIB
header img
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana foto bersama Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Selasa (22/10) malam. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan program Sengkuyung

Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah   untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Melalui program tersebut, pemerintah akan melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.

Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menjelaskan, program ini merupakan kerja bersama antara pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah. Program ini juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota bahkan sampai tingkat desa/kelurahan dan RT-RW.

"Kurang lebih ada 2,6 juta lembar surat pemberitahuan yang disampaikan kepada wajib pajak yang menunggak," kata Nadi saat mendampingi Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menemui Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Selasa (22/10) malam.

Dia menyebutkan, target perolehan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2024 sekitar Rp6,5 triliun. Saat ini baru terealisasi sekitar 66,6 persen. 

"Melalui program Sengkuyung ini, kami harap bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran. Untuk yang kami beritahu adalah mereka yang menunggak pajak," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut