Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 25.000 Penari Dug Dug Der Semarangan Pecahkan Rekor Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Praktik Judi Online Sponsori Tawuran Gangster di Semarang, Begini Modusnya

Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:29 WIB
  • author Wisnu Wardana
Polisi Bongkar Praktik Judi Online Sponsori Tawuran Gangster di Semarang, Begini Modusnya
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online pendanaan tawuran gangster di Semarang. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polrestabes Semarang mengungkap kasus mengejutkan terkait perjudian online dan kelompok gangster di Kota Semarang. Hasil investigasi menemukan jaringan pendanaan di situs perjudian online mendanai aktivitas berbagai kelompok gangster.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

Dia menyebutkan, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, diantaranya

-Pembiayaan tawuran: Dana digunakan untuk membiayai tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut