Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wartawan Polda Jateng Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jabungan
Advertisement . Scroll to see content

Didatangi Bawaslu, Pertemuan Paguyuban Kades di Hotel Bintang 5 Semarang Bubar

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:16 WIB
  • author Mualim
Didatangi Bawaslu, Pertemuan Paguyuban Kades di Hotel Bintang 5 Semarang Bubar
Tim Bawaslu Kota Semarang mendatangi Hotel Bintang 5 yang dijadikan tempat pertemuan Paguyuban Kades. (Ist)

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda hingga enam juta rupiah, selain sanksi administratif yang mungkin dikenakan oleh pejabat berwenang.

"Langkah Bawaslu ini bertujuan untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dengan adil dan netral. Ketika kepala desa atau aparat negara bertindak secara terorganisir untuk mendukung pasangan calon, hal ini mencederai proses demokrasi yang seharusnya bebas dari intervensi politik," tegas Arief. 

Bawaslu berharap agar semua pihak, khususnya para kepala desa, mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut