Didatangi Bawaslu, Pertemuan Paguyuban Kades di Hotel Bintang 5 Semarang Bubar
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:16 WIB
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda hingga enam juta rupiah, selain sanksi administratif yang mungkin dikenakan oleh pejabat berwenang.
"Langkah Bawaslu ini bertujuan untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dengan adil dan netral. Ketika kepala desa atau aparat negara bertindak secara terorganisir untuk mendukung pasangan calon, hal ini mencederai proses demokrasi yang seharusnya bebas dari intervensi politik," tegas Arief.
Bawaslu berharap agar semua pihak, khususnya para kepala desa, mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.
Editor : Maulana Salman