get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger, Bocah Perempuan di Semarang Tewas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Percepat Layanan, Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Meninggal Dunia dalam 1 Hari

Selasa, 08 Maret 2022 | 12:46 WIB
header img
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Jasa Raharja memberikan santunan terhadap korban kecelakaan meninggal dunia di TKP lebih cepat dari yang ditargetkan.

Meski pihak manajemen mematok pemberian santunan korban kecelakaan meninggal dunia tiga hari dari tanggal kecelakaan namun realisasinya rata-rata hanya 1 hari 10 jam, atau lebih cepat 1 hari 14 jam.

Adapun pengajuan santunan satu jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan.

Realisasinya kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi," kata Rivan, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Bahkan, imbuhnya, saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1x24 jam.

Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik.

“Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi," kata Rivan.

Rivan menambahkan dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di Rumah Sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses Laporan Polisi, proses pemberian surat jaminan ke Rumah Sakit, pemantauan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital.

“Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” tutup Rivan.

Sebagai informasi, jaminan dan perlindungan korban kecelakaan sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964.

Dalam menjalankan layanannya, Jasa Raharja memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut