Jateng Masih Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng masih membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai di wilayah Jawa Tengah.
“Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, di Semarang pada Rabu (17/6/2026).
Pernyataan ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 Tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang ditetapkan pada 29 Mei 2026.
Dia mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam upaya menjaga energi berkelanjutan (sustainable energy). Sebab, selain lebih efisien, juga ramah terhadap lingkungan.
Sementara itu, Presiden Directur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi yang menjadi koridor ekonomi di seluruh Jawa. Jateng dinilai memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Indonesia.
Editor : Ahmad Antoni