Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kanwil Kemenkumham Jateng Raih Penghargaan atas Prestasi Layanan Kekayaan Intelektual
Advertisement . Scroll to see content

Penguatan Kompetensi PK dan APK: Upaya Kanwil Kemenkumham Jateng untuk Revitalisasi Pemasyarakatan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:22 WIB
  • author Eka Setiawan
Penguatan Kompetensi PK dan APK: Upaya Kanwil Kemenkumham Jateng untuk Revitalisasi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama IPKEMINDO menyelenggarakan Penguatan dan Penyamaan Persepsi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Balai Pemasyarakatan Rabu (30/10/2024). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dalam mendukung upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan melalui pembenahan dan pembaharuan tata kelola manajemen pemasyarakatan, Bapas memiliki peran yang strategis dalam hal pemberian rekomendasi program layanan dan pembinaan di Rutan dan Lapas melalui tugas dan fungsinya dalam Penelitian Kemasyarakatan dan Pengawasan.

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) menyelenggarakan Penguatan dan Penyamaan Persepsi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Balai Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Rabu (30/10).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran PK dan APK dalam pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan yang berkualitas khususnya bagi Tahanan dan Narapidana dengan mempertimbangkan hasil asesmen untuk mengukur perubahan perilaku dan kebutuhan klien dalam merekomendasikan program layanan perawatan tahanan dan pembinaan, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan program berjalan sesuai rencana. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto didampingi para Kepala Divisi serta dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan serta PK dan APK se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng dan juga disiarkan secara virtual via zoom. 

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan Fungsi PK dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan. Ia menilai, untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, PK merupakan orang-orang cerdas dan harus out of the box.

“Saudara-saudara memiliki ruang kesempatan untuk lebih mengembangkan kompetensi di bidang manajemen dan teknis dengan sendirinya,” ujar Tejo.

PK memiliki peran strategis dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia berharap setiap proses reintegrasi harus benar-benar mendapat rekomendasi dari para pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan maupun APK. Sehingga objektivitas pembinaan, pembimbingan, pengamatan, pengawasan, dan pendampingan dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Lebih lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh materi dengan Narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, PK Muda dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ketua DPW Ipkemindo Jawa Tengah.

Editor: Maulana Salman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut