get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkumham Jateng Terima Kunker Spesifik Komisi XIII DPR RI

9 Napiter Rutan Cikeas Dipindah ke Nusakambangan

Jum'at, 01 November 2024 | 09:37 WIB
header img
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima 9 orang narapidana tindak pidana terorisme (napiter). (Foto: Dok)

CILACAP, iNewsSemarang.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima 9 orang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok, Kemarin (31/10).

Mereka diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan.

Dengan pengawalan ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88/AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan , petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI. 

Kegiatan ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 8 AT, serta Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika pemindahan ini merupakan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.

"Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan," ungkap Tejo.

Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara _one man one cell_ dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.

"Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus - menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh petugas," kata Kalapas Pasir Putih, Enjat L.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas, "tambahnya.

Pemindahan 9 narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. 

"Dengan mengamankan para narapidana terorisme di fasilitas _super maximum security_, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan," pungkas Kalapas.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut